MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Sebanyak 53 orang diamankan aparat kepolisian di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, karena diduga berencana melakukan tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR–MPR RI. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengamanan dilakukan oleh anggota Piket Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya pada pukul 01.10 WIB. Dari kelompok yang diamankan, terdiri atas 51 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Seluruhnya menjalani pemeriksaan urine guna memastikan kondisi kesehatan dan pengaruh zat yang ada pada tubuh mereka.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk melakukan perusakan dan tindakan anarkis, antara lain: bom molotov, senjata tajam (pisau, celurit, golok), airsoft gun, tongkat golf, botol kaca, bensin, spanduk, bendera, buku, TOA/pengeras suara, serta cat semprot (pylox).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, menyatakan bahwa pengamanan ini merupakan langkah pencegahan dini demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Kami tidak akan membiarkan penyampaian aspirasi di muka umum diiringi dengan niat merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya indikasi kuat untuk melakukan tindakan provokatif dan anarkis,” ungkap Kombes Ade.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti membawa alat-alat berbahaya dan berniat melakukan perusakan akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tetap harus dalam koridor hukum dan ketertiban,” tambahnya.
Hingga saat ini, seluruh massa yang diamankan masih berada di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan situasi aman dan kondusif. Sementara itu, situasi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI juga terpantau kondusif. (AB)

















