MikeMediaIndonesia.com, Tahuna, Sangihe – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kepulauan Sangihe, Meyland Manarat, S.H melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktur RSUD Liun Kendage Tahuna dr. Polideng M. Dalawir terkait Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba.
Penandatanganan PKS ini juga di Fasilitasi oleh Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang disaksikan langsung oleh Kabag Kerjasama yaitu Bpk. Devy Harmi Rompis, S.Pi bersama staf.
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mengimplementasikan layanan rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahguna narkoba agar bisa diberikan layanan secara optimal sebagai tindaklanjut dari Perda Sangihe Nomor 3 Tahun 2026 tentang P4GN.
BNNK Kepulauan sangihe dan RSUD Liun Kendage tahuna akan berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi untuk bersama sama memberikan pelayanan rehabilitasi medis demi terwujudnya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang bersinar.
(MikeTowira*)

















