MikeMediaIndonesia.com, Jakarta — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, mengeluarkan pembaruan resmi terkait dampak erupsi Anak Gunung Krakatau terhadap operasional penerbangan pada Sabtu, 6 September 2026.
Dalam pengumuman bertajuk UPDATE yang dirilis, tercatat empat bandar udara di wilayah Banten, Jakarta, dan Lampung mengalami penghentian operasional penerbangan sementara karena abu vulkanik Krakatau.
Berikut rincian bandara dan masa berlaku penghentian operasional:
– Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) — NOTAM A3346/26 menggantikan A3344/26, berlaku hingga pukul 13.30 WIB.
– Bandara Radin Inten (TKG), Lampung — NOTAM B1124/26 menggantikan B1123/26, berlaku hingga pukul 10.00 WIB.

– Bandara Budiarto (RTO), Tangerang — NOTAM C1076/26, berlaku hingga pukul 09.30 WIB
– Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta — NOTAM A3345/26, berlaku hingga pukul 10.00 WIB.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I menyatakan penghentian ini diambil demi keselamatan penerbangan, mengingat abu vulkanik dapat mengganggu sistem navigasi, merusak mesin pesawat, serta menurunkan jarak pandang secara signifikan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jasa penerbangan untuk memeriksa status dan jadwal penerbangan melalui kanal resmi maskapai penerbangan sebelum melakukan perjalanan,” bunyi imbauan resmi dalam pengumuman tersebut.
Pihak berwenang terus memantau perkembangan arah dan ketebalan abu vulkanik secara berkala, dan akan mengumumkan pembukaan kembali bandara apabila kondisi ruang udara sudah aman untuk operasional penerbangan. (AB)

















