MikeMediaIndonesia.com, Sangihe, Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sangihe terus digenjot oleh Kejaksaa Negeri (Kejari) Sangihe. Pada hari Senin (07/11/2026) Kejari Sangihe telah menetapkan dua tersangka dari 2 kasus korupsi yang berbeda yang telah dilidik dan disidik dari tahun 2018 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe I Bagus Putra Gede Agung melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) M.novri Pansariang kepada sejumlah awak media dalam jumpa pers, menjelaskan bahwa penahanan terhadap 2 tersangka yang berbeda kasus korupsi tersebut.
“Pada hari ini 2 tersangka kasus korupsi telah kami tetapkan tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan terhadap HJ dan DP. HJ ditahan atas pengelolaan tol laut pada tahun 2017-2021. Sementara DP ditahan dalam kasus CSR Bank Sulut Gorontalo (BSGo) pada tahun 2023”, ujar M.Novri.
Lanjut Novri menyatakan bahwa untuk kasus tol laut dugaan kasus ini ditemukan kerugian negara sekira Rp 1.5 miliar. Sedangkan untuk kasus CSR BSGo terkait adanya indikasi administrasi yang mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri, dengan anggaran mencapai Rp 357 juta.
“HJ dan DP telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan akan langsung ditahan guna menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Dan untuk sementara dua tersangka ini menjadi tahanan Kejari Sangihe dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tahuna”, Ujar M.Novri sambil menjelaskn bahwa akan megembangankan kasus tersebut guna menetapankan tersangka baru,dan akan segera disampaikan secara terbuka.
(MikeTowira*)

















