MikeMediaIndonesia.com, Tahuna, Sangihe – Dana desa (Dandes) membawa petaka, satu lagi Kapitalaung (Kepala kampung) di Kabupaten Kepulauan Sangihe terancam dipenjara.
Penyalahgunaan Dandes kali ini lumayan besar, yakni sebesar Rp 600 juta lebih, yang diduga dilakukan oleh Kapitalaung Kampung Petta Selatan berinisial N.S.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Harli Buida mengatakan perkara yang menyeret Kapitalaung Kampung Petta Selatan berinisial N.S. menjadi salah satu prioritasnya tahun ini. Menurutnya, pihak yang diduga bertanggung jawab sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, namun kesempatan tersebut tidak dipenuhi.
“Yang bersangkutan sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan namun tidak dapat memenuhinya,” ujar Buida, Sabtu (8/8/2026).
Kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat Kampung Petta Selatan yang disampaikan kepada Polres Kepulauan Sangihe pada 27 Oktober 2025. Dalam laporan itu, warga melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan desa yang diduga melibatkan Kapitalaung Kampung Petta Selatan berinisial N.S., bersama Sekretaris Kampung dan Bendahara Kampung. Warga meminta aparat penegak hukum mengusut pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) yang diduga bermasalah sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Warga menyebut dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan desa. Salah satu di antaranya, tidak dipasangnya baliho informasi APBKam sejak 2022, dugaan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan ketidaksesuaian data dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan kondisi yang ada di lapangan. Warga juga mengungkapkan adanya temuan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait SiLPA tahun anggaran 2022 yang menurut pelapor belum ditindaklanjuti melalui pelaksanaan kegiatan.
Laporan warga diantaranya adalah dugaan sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dianggarkan namun tidak ada realisasinya. Program-program tersebut meliputi bantuan kelompok peternakan,pertanian,perikanan perikanan, pembangunan air bersih, pengadaan bantuan perikanan, penyertaan modal BUMDes, bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan UMKM, hingga pembangunan jalan setapak,pada laporan itu juga dicantumkan nama-nama pihak yang menurut pelapor dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
(MikeTowira*)







